Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2025 secara daring, pada Kamis (30/1/2025) pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Rusdi yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yaitu Muhammad Hafizh Ridha (Ketua), Ramliannor, Muhaimin, Muhammad Syahrial Fitri dan Wahyu masing-masing sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak profesional dan transparan dalam menangani laporan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan salah satu pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]Unduh Rilis