Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 73-PKE-DKPP/VI/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, pada Jumat (14/6/2024) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Supriadi Lawani dan Moh. Syaiful Siade. Keduanya mengadukan Ridwan, Arkamulhak Dayanun, Nizlawati M. S. Kono, Zulkifli Sandagang dan Abd. Rahman Sangkota (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai) sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan oleh Pengadu tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh pelaksana kampanye DPC Partai Gerindra atas nama Hj. Sulianti Murad hingga ke tahap penyidikan.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]