Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 143-PKE-DKPP/VII/2021, Senin (6/9/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Alimaran. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Rokan Hulu yakni Fahrul Islami Damsir, Gummer Siregar, Alamsyah H.S, Yurnalis, dan Fanny Ariandi sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan Teradu I sampai V melakukan pembiaran atas pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kab. Rokan Hulu tahun 2020.
Selain itu, laporan yang dibuat oleh Pengadu terkait pelanggaran dan kecurangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kab. Rokan Hulu dianggap tidak memenuhi syarat oleh para Teradu.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]