Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 79-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Jumat (7/7/2023) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan Elias Idie. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, yaitu Saul Rawar, Inggrit Arvanita Sabubun, dan Nansen Frichof Mansumber yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I, II, dan III.
Pengadu mendalilkan para Teradu bersikap tidak berintegritas dan profesionalitas karena tidak melayani atau menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh seorang Bernama Bernadus Marten Biet.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DKPP, Mohd. Arif Iriansyah mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Arif juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]