Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 142-PKE-DKPP/V/2021 dan 153-PKE-DKPP/VI/2021, pada Senin (9/8/2021) pukul 08.00 WIB.
Perkara 142-PKE-DKPP/V/2021 diadukan oleh Calon Bupati Mandailing Natal No. Urut 2, H. Dahlan Hasan Nasution. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Joko Arief Budiono.
Sedangkan perkara 153-PKE-DKPP/VI/2021 diadukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal No. Urut 2, yaitu H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin Parinduri yang memberi kuasa kepada enam orang, yaitu Fadli Nasution, Asban Sibagariang, Zulfikri Lubis, Januar, M. Haikal Nugraha, dan Satria Tunggara. Dalam perkara ini, pihak Teradu adalah Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, yaitu Joko Arief Budiono, Ahmadiswadi, Maklum Pelawi, Ali Aga, dan Yafisham.
Pokok Aduan 142-PKE-DKPP/V/2021
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga telah menghentikan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Mandailing Natal pada 24 April 2021.
Dugaan pelanggaran tersebut diduga terjadi di tiga TPS, di antaranya adalah dugaan praktik uang oleh Calon Bupati Mandailing Natal nomor urut 1 HM Jafar Sukhairi Nasution, kunjungan paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 ke dua tempat.
Menurut Pengadu, penghentian penanganan ini merupakan bentuk dari ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.
Pokok Aduan 153-PKE-DKPP/VI/2021
Dalam perkara ini, Pengadu menyebut para Teradu telah melakukan pembiaran terjadinya kampanye dan pembagian uang yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 sebelum PSU dilakukan. Kelima Teradu juga disebut tidak melakukan pengawasan dan tidak menindaklanjuti adanya laporan dari Paslon nomor urut 2 terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1.
Selain itu, Para Teradu juga didalilkan tidak melampirkan hasil kajian hukum dan laporan hasil pemeriksaan saat menyampaikan dan membacakan keterangan tertulis dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Mei 2021.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin dua Anggota DKPP.
Sidang ini akan diadakan secara virtual, dengan Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]