Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/X/2023 pada Jumat (22/12/2023) pukul 14.00 WITA.
Perkara ini diadukan Muhammad Yusup yang memberikan kuasa kepada La Ode Ali Imran. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Teguh Wibowo beserta empat Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Munir, yaitu Ansori, Fahrisal, Hardianda, dan Sri Muliati Ningsih.
Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran tindakan pidana pemilu dan pelanggaran administratif pemilu tentang calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang telah melakukan alat peraga kampanye yang di dalamnya memuat citra diri.
Sidang ini sendiri dilakukan secara hibrida, di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur dan di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan dalam sidang.
David menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]