Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 40-PKE-DKPP/XII/2022 pada Senin (19/12/2022) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Bambang Efendi dan Bambang Ariyantoko. Keduanya mengadukan Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, yaitu Hamim, Adrianus Yansen Pale, Anang Lukman Afandi, Joyo Hadi Kusumo, dan Aksan Mustofa.
Dalam pokok aduan, Pengadu menduga para Teradu memberikan bocoran soal dan jawaban tes Calon Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan mempunyai kesepakatan dengan partai politik tertentu dalam melakukan perekrutan Panwascam.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP, serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]