Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 109-PKE-DKPP/IX/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Senin (25/9/2023) pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Greos Sumartana Saragih. Ia mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I) dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Febriadinata (Teradu II).
Pengadu mendalilkan Teradu I telah mengumumkan dan meloloskan nama calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Febriadinata (Teradu II) yang telah terbukti melanggar KEPP dalam perkara Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021.
Febriandinata sendiri dijatuhi sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan. Putusan DKPP tersebut dibacakan pada tanggal 31 Maret 2021.
Sehingga menurut Pengadu Teradu II didalilkan tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook dan Youtube DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]