Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 38-PKE-DKPP/II/2023, Jumat (17/3/2023) pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Dahli Saptini. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, yaitu Oktureni Sandhra Kirana.
Dahli Saptini mendalilkan Oktureni masih tercatat sebagai Anggota Partai Republik pada 2017, atau setahun sebelum dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas. Ia menemukan kesesuaian data NIK, tempat, dan tanggal lahir serta alamat Oktureni setelah melakukan penelusuran ke KPU Kabupaten Musi Rawas.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, sidang ini rencananya akan diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Jakarta dan para pihak di daerahnya masing-masing.
Ia mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]