Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 56-PKE-DKPP/I/2025 secara Hibrida, pada Jumat (7/2/2025) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah Wa Ode Nurhayati dan Ari Arfan Hasibuan. Sedangkan yang menjadi teradu adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan, Jibrar.
Pengadu menduga teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran Pilkada yang terjadi di Kabupaten Konawe Kepulauan. Pelanggaran yang dimaksud adalah melakukan kegiatan yang menyerupai kampanye, sebelum ditetapkan jadwal kampanye dari KPU Kabupaten Konawe Kepulauan.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan.
David menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”ujarnya.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput.
Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,”kata David. [ Humas DKPP] Unduh Rilis