Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (9/9/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Dipo Nurhadi Ilham yang memberikan kuasa kepada Januar Solehuddin, Acep Ahmad taufik dan Gumilar Triasaputra. Pihak yang diadukan adalah Jajang Miftahudin, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis sebagai Teradu.
Teradu didalilkan tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan serta melakukan maladministrasi dan memanipulasi data yang merugikan Pengadu dengan adanya perubahan Pemberitahuan Status Laporan pada dokumen administrasi penanganan pelanggaran.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]