Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 138-PKE-DKPP/V/2021 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (16/7/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Junaedy Supryadin Akbar. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Hanan sebagai Teradu. Dalam pokok aduan Teradu diduga memiliki hubungan yang tidak wajar dengan seorang perempuan berdasarkan adanya Laporan Pengaduan ke Polres Lombok Tengah pada bulan Juli 2020. Laporan tersebut dilakukan oleh suami sah dari perempuan yang diduga menjalin hubungan dengan Teradu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila. [Rilis Humas DKPP]