Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 10-PKE-DKPP/II/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, pada Senin (21/2/2022) pukul 10.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Awan Darmawan. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu tidak bersikap jujur saat membuat pernyataan “bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Dompu” yang ditandatangani di atas materai 6.000 (enam ribu) saat mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Periode 2018-2023.
Pengadu menduga Teradu masih masih terlibat dalam Perseroan Komanditer (CV) Media Kita yang berbadan hukum, yaitu sebagai Direktur CV Media Kita dalam kurun waktu 2011-2021. Menurut Pengadu, hal ini diketahui dari kisruh antara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu dengan CV Media Kita terkait pengelolaan lahan parkir RSUD Dompu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sidang akan digelar DKPP dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang berperkara untuk membawa hasil Rapid Test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]