Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas dan sejumlah jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 9-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (21/2/2025) pukul 09.00 WIB.
Beberapa jajaran Panwascam tersebut adalah Ketua Panwascam Wangon Rifatul Aghniyah, beserta dua Anggota Panwascam Wangon, yaitu Ajimas Said Amrulloh dan Tri Mulyani. Bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, nama-nama tersebut menjadi teradu dalam perkara ini.
Nama-nama di atas diadukan oleh Muhammad Muhajirin yang merupakan mantan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Klapagading Kulon.
Sementara bertindak sebagai pengadu adalah Muhammad Muhajirin yang merupakan mantan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Klapagading Kulon.
Menurut Muhammad Muhajirin, para teradu telah memberhentikan dirinya sebagai PKD Klapagading Kulon secara tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi maupun pihak terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucapnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]