Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 76-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Selasa (4/7/2023) pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ahmad Bashari, Fricas Abdillah, Mohamad Makhsun, Mohammad Hasyim, dan Ridwantoro (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bondowoso) sebagai Pengadu I sampai V.
Para Pengadu mengadukan Junaidi, Ali Mushofa, Amirudin Makruf, Heniwati, dan Sunfi Fahlawati (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso) sebagai Teradu I sampai V. Serta mengadukan Fahrurohi Mashuri (Kepala Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso) sebagai Teradu VI.
Para Teradu didalilkan tidak cermat dan tidak teliti mengumumkan penetapan hasil calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024. Diketahui ada dua pengumuman yang berbeda dan beredar di tengah peserta calon anggota PPS.
Selain itu, dalam pengumuman resmi yang diunggah di website KPU Kabupaten Bondowoso terdapat nomor pendaftaran yang digunakan oleh dua peserta calon anggota PPS.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DKPP, Mohd. Arif Iriansyah mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Arif juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,”tutupnya. [Rilis Humas DKPP]
Unduh Rilis