Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 75-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (26/6/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Dadan Darmawan, Taryono, Ninon Mardiani, Maman Rochman, Tisno Sutisna, Dadang Iskandar dan Imam Fauzi. Ketujuhnya mengadukan Ogi Ahmad Fauzi, Rahmat Suanda Pradja, Iyan Sopian, Asep Wawan dan Mamay Siti Maemunah Suhandi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumedang) sebagai Teradu I sampai V serta Adnal Nurba Tjenreng (Sekretaris KPU Kabupaten Sumedang) sebagai Teradu VI.
Teradu I – V diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dalam melaksanakan proses seleksi PPK se-Kabupaten Sumedang, di antaranya adalah adanya intervensi saat dalam menetapkan hasil seleksi dan mengabaikan permintaan nilai hasil seleksi PPK.
Sedangkan Teradu VI diduga tidak mkasimal dalam memberikan dukungan teknis administratif dalam proses seleksi PPK, karena adanya peserta ganda dalam proses seleksi PPK di Kecamatan Surian.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DKPP, Mohd. Arif Iriansyah mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Arif juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].