Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan ke–2 (dua) dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di dua perkara, yaitu perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE- DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Palembang, Selasa (23/6/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Muhammad Aldy Mandaura memberikan kuasa kepada M. Sigit Muhaimin, Septiani, William Brahmana Putra, Novriyadi Andista, Zikirullah dan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 diadukan oleh Andri Firlandi memberikan kuasa kepada Alfi Syahrin.
Dari dua perkara tersebut mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten OKU, yaitu Ahmad Kabul dan Feru sebagai Teradu I-II.
Dalam dua perkara ini, Teradu I dan II didalilkan telah menjanjikan penambahan ribuan suara kepada salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasional Demokrat dengan imbalan sejumlah uang.
Teradu I dan II juga diduga aktif bertemu sejumlah saksi dari caleg maupun partai politik serta menjanjikan penambahan perolehan suara dengan imbalan uang.
Sebelumnya, dua perkara ini telah disidangkan pada 16 Juli 2024. Dalam sidang pertama, DKPP telah mendengarkan keterangan dari Pengadu dan Teradu.
Sidang lanjutan digelar untuk mendengarkan keterangan pihak terkait (Mirsawati, Angga Rumio Pratama, Tonni Syamsuddin dan Arya Yogi Pratama) dalam dua perkara ini.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube atau Facebook resmi DKPP. [Rilis Humas DKPP]