Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, pada Jumat (25/8/2023) pukul 10.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Diana Dorthea Simbiak dan dua Anggota KPU Provinsi Papua Zandra Mambrasar dan Adam Arisoi. Mereka mengadukan Anggota KPU Kota Jayapura Markus Duwith sebagai Teradu.
Teradu didalilkan tidak menghadiri rapat pleno dan rapat koordinasi lebih dari tiga kali secara berturut-turut yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura.
Sidang ini merupakan yang kedua karena Teradu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pertama pada sidang sebelumnya yang digelar pada 18 Agustus 2023.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]