Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Jumat (11/8/2023) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ahmad. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Sairil Munir sebagai Teradu.
Teradu didalilkan menerima uang aliran korupsi kasus suap dari mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) sebesar Rp 150.000.000 untuk melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju dalam Pilkada tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Teradu, dan menyita uang sebesar Rp 150.000.000 yang diduga berasal dari Abdul Latif Amin Imron yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].