Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (11/3/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinisial SLA yang memberi kuasa kepada Antonius Mon Safendy, Berechmans M Ambardi, dan Juanita Valeri Tanamal dalam penanganan aduannya. Pengadu mengadukan Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI, Fathul Andi Rizky Harahap.
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan.
Menurut David, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”ujarnya.
Sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis