Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 82-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Senin (7/8/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Adrian Krisman Sarumaha. Pengadu mengadukan Harapan Bawaulu, Seksama Sarumaha, Gayusbin Duha (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) sebagai Teradu I sampai III, Yosep Dakhi, Fitriani Manao (Ketua dan Anggota Panwascam Pulau Pulau Batu) sebagai Teradu IV dan V serta Famaosododo Sarumaha (Kepala Sekretariat Panwascam Pulau Pulau Batu) sebagai Teradu VI.
Teradu I sampai III diduga lalai, tidak teliti, dan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Selain itu Teradu IV sampai VI diduga tidak sesuai dengan tahapan/proses yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bawaslu RI dalam melaksanakan perekrutan pengawas kecamatan/desa pada Pemilu 2024.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].