Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 45-PKE-DKPP/XII/2022 secara virtual, pada Kamis (12/1/2023) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan Teguh Hadiwidodo. Ia mengadukan Ahmad Rokhani, Farid Wadjdi, Rusman Nuryadin, M. Triono Alfata, dan Prayogi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek) sebagai Teradu I sampai V, selain itu juga mengadukan Ahmad Kolis (Anggota Panwaslu Kecamatan Pogalan) sebagai Teradu VI.
Teguh Hadiwidodo mendalilkan Teradu I sampai V kurang cermat dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) sehingga meloloskan pengurus partai politik menjadi Panwaslu di Kecamatan Pogalan.
Teradu VI diduga belum memenuhi syarat karena belum mengundurkan diri dari partai politik terhitung lima tahun terakhir. Selain itu, Teradu VI pernah menjadi saksi kecamatan pada Pemilu 2019 yang mendapatkan mandate dari Partai Gerindra.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]