Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Empat perkara yang masing-masing bernomor 10-PKE-DKPP/I/2025, 23-PKE-DKPP/I/2025, 40-PKE-DKPP/I/2025 dan 118-PKE-DKPP/II/2025, akan diperiksa secara terpisah pada tanggal 28 April – 2 Mei 2025. Rinciannya sebagai berikut:
- Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2025
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Senin (28/4/2025) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Perkara ini diadukan oleh Agus Harianto.
Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, dan anggotanya, Abdul Allam Amrullah (masing-masing sebagai Teradu I dan II).
Para teradu diduga tidak memproses secara obyektif laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Laporan-laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa Kepala Desa di Kabupaten Malang, namun tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Adapun dugaan pelanggaran tersebut melibatkan Kepala Desa Purworejo, Kepala Desa Senggreng, dan Kepala Desa Bangelan, yang secara aktif menunjukkan dukungan kepada Paslon 01 (Sanusi–Lathifah) dalam Pilkada Kabupaten Malang 2024, dengan menghadiri kegiatan kampanye.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Malang juga didalilkan tidak memproses secara obyektif laporan dugaan pelanggaran Plt. Bupati Malang sekaligus Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto.
Pengadu menilai Didik telah menunjukkan keberpihakan dengan memasang banner dan mengenakan kaos bergambar Paslon 01 sebelum masa kampanye resmi dimulai.
- Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/I/2025
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Selasa (29/04/2025) pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Perkara ini diadukan oleh Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi yang memberikan kuasa kepada Samuel Hendrik Pangemanan.
Para pengadu mengadukan Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni (Teradu I) beserta empat anggotanya, yaitu: Suwaji, Muhammad Ogy Yulian Pratama, Ulil Abshor, Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq (masing-masing sebagai Teradu II-V).
Para teradu diduga tidak profesional, tidak netral, dan tidak konsisten dalam menerapkan tata tertib debat publik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024. Dugaan ketidakprofesionalan tersebut meliputi pembuatan tata tertib debat yang tidak dituangkan dalam surat keputusan atau berita acara kesepakatan. Para teradu juga didalilkan melakukan perubahan tata tertib debat secara sepihak tanpa persetujuan pasangan calon, khususnya yang merugikan pasangan calon nomor urut 2.
Selain itu, pengadu juga menyebut KPU Kota Mojokerto telah membiarkan tindakan kru/tim penyelenggara debat dari JTV yang melarang pasangan calon nomor urut 2 membawa telepon genggam, meskipun dalam tata tertib yang dibuat, hal tersebut tidak dilarang.
KPU Kota Mojokerto juga dinilai tidak mengambil tindakan atas perlakuan tidak adil tersebut, serta tidak mengakomodir protes dan keberatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 2, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan hak serta kesempatan yang setara bagi seluruh pasangan calon.
- Perkara Nomor 40-PKE-DKPP/I/2025
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Rabu (30/04/2025) pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Perkara ini diadukan oleh Abd. Rahman Saleh. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno (Teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu: Agita Primasanti, Andi Wahyu P, Khoirul Anam, Bustamil Arifin (masing-masing sebagai Teradu II-V).
Para teradu diduga telah mengubah jadwal tes kesehatan secara sepihak tanpa rapat pleno dan tidak mengirimkan pemberitahuan kepada Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo – Ulfiyah.
Selain itu, para teradu diduga memberikan perlakuan khusus pada Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2, Suswandi – Khorani.
Pengadu juga menyebut KPU Kabupaten Situbondo tidak menyusun jadwal kampanye yang terukur dan terjadwal, serta terlambat mendistribusikan alat peraga kampanye, yang menghambat hak sosialisasi pasangan calon.
Tidak hanya itu, pengadu juga menduga teradu telah menunda dan meniadakan debat ketiga tanpa prosedur yang sah serta mengabaikan rekomendasi Bawaslu dan Polres Situbondo, sehingga merugikan pendidikan politik masyarakat dan mencederai hak demokrasi Paslon 01.
- Perkara Nomor 118-PKE-DKPP/II/2025
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Jumat (2/5/2025) pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Perkara ini diadukan Sudjono. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari.
Pengadu mendalilkan teradu telah memberikan keterangan tidak benar dan menyembunyikan informasi pada tahapan pendaftaran sebagai calon anggota KPU Kabupaten Madiun. Selain itu, teradu diduga telah membuat surat pernyataan yang tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik, padahal faktanya teradu masih tercatat sebagai pengurus Partai Demokrat Kabupaten Madiun Periode 2022–2027.
Teradu juga diduga melanggar prinsip integritas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” ujarnya. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis