Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Empat perkara tersebut, yang masing-masing bernomor 115-PKE-DKPP/III/2025, 123-PKE-DKPP/IV/2025, 156-PKE-DKPP/V/2025 dan 157-PKE-DKPP/V/2025, akan diperiksa secara terpisah pada 29 Juli – 1 Agustus 2025. Berikut rinciannya:
1. Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/III/2024
Pengadu perkara ini adalah Nus Wakerkwa, Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak, Nataluis Tabuni (teradu I) dan tiga anggotanya yaitu: Hesir Tabuni, Marten Kogoya dan Hengki M Tinal (masing – masing sebagai teradu II sampai dengan IV).
Turut juga diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Puncak, yaitu: Yorince Wanimbo (Ketua), Fredi Wandikbo dan Denus Newagalen yang masing-masing sebagai teradu V sampai VII.
Para teradu dari KPU Kabupaten Puncak, didalilkan tidak jujur dalam proses rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024. Para teradu diduga mengalihkan perolehan suara salah satu pasangan calon dari formulir D.Hasil PPK/PPD kepada pasangan calon lain, serta melakukan perubahan data tersebut dalam formulir D.Hasil tingkat Kabupaten.
Sementara itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak didalilkan tidak profesional dalam melaksanakan proses penanganan pelanggaran, karena tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2. Perkara Nomor 123-PKE-DKPP/IV/2025
Pengadu perkara ini adalah Yakob Ismael Kmur yang memberikan kuasa kepada Supriyanto Teguh Sukma dan Mirza Zulkarnaen.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Mimima, Dete Abugau (teradu I), berikut empat anggotanya yaitu: Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Budiono dan Delince Somou (masing-masing sebagai teradu II dan V). Serta Ketua PPD Tembagapura, Antonius Jamawe (Teradu VI).
Para Teradu diduga lalai dan tidak profesional, membiarkan terjadinya kericuhan serta penggelembungan suara dalam pleno Distrik Tembagapura, dengan adanya temuan sisa surat suara dan pemilih tanpa identitas pada Pilkada 2024.
3. Perkara Nomor 156-PKE-DKPP/V/2025
Pengadu perkara ini adalah Jemmi Esau Maban yang memberikan kuasa kepada Wafda Hadian Umam dan Yansen Marudut.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Yohanis Richard Yenggu (teradu I), berikut empat anggotanya yaitu: arris Everdson Karubaba, Syahrir Rachman dan Muh. Sadam Rengiwur (masing-masing sebagai teradu II sampai IV).
Para teradu didalilkan telah meloloskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati, yang diduga menggunakan surat keterangan palsu sebagai syarat pencalonan pada Pilkada 2024.
4. Perkara Nomor 157-PKE-DKPP/V/2025
Pengadu perkara ini adalah Agus Festus Moar yang memberikan kuasa kepada Wafda Hadian Umam dan Yansen Marudut. ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi,Obet Cawer.
Teradu diduga tidak profesional dengan membiarkan pelanggaran terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara di sejumlah TPS di Kabupaten Sarmi.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, eradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis