Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Keempat perkara tersebut yakni Nomor 185-PKE-DKPP/VIII/2024, 197-PKE-DKPP/VIII/2024, 130-PKE-DKPP/VII/2024, dan 202-PKE-DKPP/VIII/2024 akan diperiksa secara terpisah di Kota Palembang pada periode 16 – 18 Oktober 2024. Berikut rincian mengenai keempat perkara tersebut.
1. Perkara Nomor 185-PKE-DKPP/VIII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Rabu (16/10/2024) pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Perkara ini diadukan oleh Siti Haryani.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Ania Trisna AD, Zairinudin, Akhmad Sukur, Yogi Juli Saputra, dan Hengki Tornado selaku Teradu I sampai V.
Selain itu ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Yeni Kartina, Oktureni Sandra Kirana, dan Agus Tiansah selaku Teradu VI dan VIII.
Teradu I sampai Teradu V diduga tidak profesional terkait proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sedangkan Teradu VI sampai Teradu VIII diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu yang dinyatakan tidak lulus dalam rekrutmen Anggota PPS oleh KPU Kabupaten Musi Rawas.
2. Perkara Nomor 197-PKE-DKPP/VIII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (17/10/2024) pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Perkara ini diadukan Komang Wardiasa.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan Doni Yansen, Irzal Effendi, Yuristian Ramadoni, Nopiyansah, dan Arip Farawita selaku Teradu I sampai V.
Menurut Pengadu, para Teradu diduga telah meloloskan anggota PPS yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pengumuman KPU Nomor 77/PP.04.2-PU/1609/2024 dan KPU Nomor 67 Tahun 2022 serta tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan.
3. Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/VII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (17/10/2024) di Polda Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pukul 10.00 WIB. Ini merupakan sidang kedua, sebelumnya sidang Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/VII/2024 telah dilaksanakan pada Selasa (13/8/2024).
Perkara ini diadukan oleh Abrianto yang memberikan kuasa kepada Mujaddid Islam, M. Jayanto, Muhammad Satrio Putra, dan Randu Yantori mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim, yaitu Rohani, Fadlin M Amien, Noprizah Pahlevi, Taufiq Qurrahman, dan Nopri Jaya sebagai Teradu I-V.
Selain itu, ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim, yaitu Zainudin, M. Ali Akbar, Ahyaudin, Apriansyah, dan Zulfadli sebagai Teradu VI-X.
Teradu I-V didalikan telah melakukan perbuatan yang menyebabkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim mendapat tambahan suara, yaitu dengan tidak memperbaiki berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD di TPS Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Sementara itu, Teradu VI-X didalikan telah memutuskan secara sepihak dan tanpa dasar bahwa laporan Pengadu tidak terbukti sebagai pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.
4. Perkara Nomor 202-PKE-DKPP/VIII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Jumat (18/10/2024) di Polda Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Hartono yang memberikan kuasa kepada Eleonarius Dawa, Chrisman Damanik, Muhammad Dede Gusli Piliang, dan Firnanda. Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lahat, yaitu Sarjani, Agusman Askoni, Elfa Rani, Emil Asy’ary, dan Eva Metriani sebagai Teradu I -V.
Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Undang-undang dalam proses pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara karena tidak menghadirkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di Wilayah Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. Selain itu para Teradu diduga semena-mena memindahkan Lokasi Pleno Penghitungan Surat Suara dari KPU Kabupaten Lahat ke KPU Provinsi Sumatera Selatan tanpa koordinasi dengan pihak yang hadir dalam acara pleno tersebut.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis