Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak empat perkara pada 12-14 Agustus 2024 di Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang.
1. Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/VII/2024
Sidang pertama akan digelar pada Senin (12/8/2024) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Idadi Dadang yang memberikan kuasa kepada Iswadi Idris, Suhaidi, Agung P. Wijaya, Bayu Cuan, dan Sepriadi Pirasad mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kurniawan, Ahmad Naafi, Muhammad Sarkani, Massuryati, dan Ardiyanto sebagai Teradu I-V.
Dalam pokok aduan, Teradu I-V didalilkan bersikap tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu dengan tidak menindaklanjuti laporan yang dilaporkan oleh Pengadu terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Kota Palembang pada Pemilu Legislatif tahun 2024.
Laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan karena pihak-pihak yang diduga pelaku money politik tidak pernah diperiksa sampai melewati batas waktu 14 hari dan diumumkan dihentikan proses hukumnya di Gakkumdu oleh Teradu I tanpa adanya pemberitahuan kepada pelapor yakni Pengadu maupun kuasa hukumnya.
2. Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/VII/2024
Sidang kedua akan digelar pada Selasa (13/8/2024) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Abrianto yang memberikan kuasa kepada Mujaddid Islam, M. Jayanto, Muhammad Satrio Putra, dan Randu Yantori mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim, yaitu Rohani, Fadlin M Amien, Noprizah Pahlevi, Taufiq Qurrahman, dan Nopri Jaya sebagai Teradu I-V.
Selain itu, ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim, yaitu Zainudin, M. Ali Akbar, Ahyaudin, Apriansyah, dan Zulfadli sebagai Teradu VI-X.
Teradu I-V didalikan telah melakukan perbuatan yang menyebabkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim mendapat tambahan suara, yaitu dengan tidak memperbaiki berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD di TPS Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Sementara itu, Teradu VI-X didalikan telah memutuskan secara sepihak dan tanpa dasar bahwa laporan Pengadu tidak terbukti sebagai pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.
3. Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/VII/2024
Sidang ketiga akan digelar pada Selasa (13/8/2024) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Josi Robet yang mengadukan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, yaitu Mario Restu Prayogi.
Teradu didalikan melakukan manipulasi dan/atau pemalsuan dokumen kependudukan dan/atau pendidikan agar dapat mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu.
4. Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024
Sidang keempat akan digelar pada Rabu (14/8/2024) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Junsak Hasanudin yang memberikan kuasa kepada Marta Dinata dan Zulfatah mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu Beri Pirmansyah, Rico Roberto, Dian Sandi, Supriadi, dan Teguh Prihatin sebagai Teradu I-V.
Teradu I-V didalikan bersikap tidak profesional dalam memeriksa dan memutus laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin terkait dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh PPK Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kemudian laporan tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dilimpahkan kepada Panwascam Keluang dan diputus dengan putusan “dihentikan”.
Khusus untuk Teradu II, Pengadu mendalilkan yang bersangkutan adalah mantan narapidana dalam kasus penyalaggunaan narkotika sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 119/Pid.Sus/2017/PN.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]