Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Keempat perkara tersebut yakni Nomor 203-PKE-DKPP/IX/2024, 215-PKE-DKPP/IX/2024, 218-PKE-DKPP/IX/2024, dan 220-PKE-DKPP/IX/2024 yang akan diperiksa secara terpisah di Kota Medan pada tanggal 17 – 19 Februari 2025.
Berikut rincian mengenai keempat perkara tersebut.
- Perkara Nomor 203-PKE-DKPP/IX/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Senin (17/2/2025) pukul 08.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Perkara ini diadukan oleh Notafati Halawa.
Ia mengadukan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Bebalazi Gulo, sebagai teradu I dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Romanus Ikhlas Halawa, sebagai teradu II.
Para teradu didalilkan mengintervensi ketua Panwascam Lolowau untuk menitipkan dan memenangkan 11 (sebelas) nama pengawas TPS tertentu pada proses pembentukan pengawas TPS di Kecamatan Lolowau Dapil III (tiga) Nias Selatan.
- Perkara Nomor 215-PKE-DKPP/IX/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Senin (17/2/2025) pukul 14.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Perkara ini diadukan Novia Arifiianti.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Ali Aga Hasibuan.
Pengadu mendalilkan teradu tidak menanggapi laporan masyarakat mengenai kecurangan perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) yang berlokasi di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal.
- Perkara Nomor 218-PKE-DKPP/IX/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Selasa (18/12/2024) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Perkara ini diadukan oleh Ridhomei Putra Duha.
Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Sifaomadodo Wau.
Teradu didalilkan melanggar prinsip profesionalitas karena merusak alat bantu untuk menjaga kemanan, kerahasian, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Teradu juga diduga telah melanggar Pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai kekerasan untuk menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilih.
- Perkara Nomor 220-PKE-DKPP/IX/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Rabu (19/2/2025) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Perkara ini diadukan M. Yahya Saragih.
Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febriyandi Ginting.
Pengadu mendalilkan teradu melakukan penjualan formulir C.Hasil dan C.Plano Hasil Pemilu 2024 berbentuk PDF atas nama Bawaslu Kabupaten Deli Serdang kepada Partai Amanat Nasional (PAN).
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
David menambahkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,”ujarnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]
Unduh Rilis