Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tiga perkara di antaranya adalah nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024 yang akan diperiksa secara bersamaan di Kota Makassar pada Rabu (13/11/2024) di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pukul 09.00 WITA.
Sedangkan perkara nomor 264-PKE-DKPP/X/2024 akan digelar di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (14/11/2024) pukul 09.00 WITA. Berikut rincian mengenai keempat perkara tersebut:
1. Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024 dan 233-PKE-DKPP/IX/2024
Perkara 195-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh Alwi, Nur Alim, Muhammad Aris, Rohzali Putra Badaruddin, Kamridah yang masing-masing merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bone.
Perkara 205-PKE-DKPP/IX/2024 diadukan oleh Andi Wahyudi Taqwa, Hasrul Harahab, A. Muh. Salim, dan Fahri Rusli (masing-masing merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bone) yang memberikan kuasa kepada Azham Idham, Rahmansyah Fikriadin, dan Syamsumarlin.
Perkara 233-PKE-DKPP/IX/2024 diadukan oleh Mukhawas Rasyid yang memberikan kuasa kepada Andi Asrul Amri.
Para Pengadu dari ketiga perkara diatas mengadukan Yusran Tajuddin yang merupakan Ketua KPU Kabupaten Bone sebagai Teradu I.
Teradu I didalilkan memberikan pesan kepada anggota PPK Patimpeng untuk melakukan pergeseran atau perpindahan suara partai politik kepada calon anggota legislatif (caleg) tertentu. Teradu juga didalilkan berpihak terhadap salah satu caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu pada perkara 233-PKE-DKPP/IX/2024 juga mengadukan Alwi yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone sebagai Teradu II.
Teradu II diduga tidak professional dalam bekerja karena tidak merespon laporan/aduan masyarakat kepada Bawaslu Bone terkait dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua KPU Bone.
2. Perkara Nomor 264-PKE-DKPP/X/2024
Perkara ini diadukan oleh Helda Hertrida yang memberikan Kuasa kepada Rosmiati Sain, Abdul Azis Dumpa, Andi Muh. Hidayat, Siti Nurfaidah Said, Muhammad Ansar, Hutomo Mandala Putra, dan Ambara Dewita Purnama, yang mengadukan Sufirman (Ketua Bawaslu Kabupaten Maros) sebagai Teradu.
Teradu didalilkan melarang Panwascam Turikale untuk meneruskan hasil pengawasan langsung Panwascam sebagai temuan, dan hanya diperbolehkan diteruskan sebagai laporan hasil pengawasan.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]