Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keempat perkara tersebut yakni Nomor 196-PKE-DKPP/VIII/2024, 199-PKE-DKPP/VIII/2024, 201-PKE-DKPP/VIII/2024, dan 274-PKE-DKPP/X/2024 yang akan diperiksa secara terpisah di Kota Kendari pada tanggal 18 – 20 Desember 2024. Berikut rincian mengenai keempat perkara tersebut.
1. Perkara Nomor 196-PKE-DKPP/VIII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Rabu (18/12/2024) pukul 08.00 WITA di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Perkara ini diadukan oleh Jamal Darwis.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka yaitu Fatmawati, Arnia, dan Jakson selaku Teradu I sampai III. Selain itu ia juga mengadukan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Wolo yaitu Sufriadi Safar dan Hasri selaku Teradu IV dan V.
Teradu I – III didalilkan tidak profesional, Jujur, adil dan berkepastian hukum karena dengan sengaja melantik anggota Panwaslu Kecamatan Wolo yang merupakan pejabat pemerintah. Sedangkan Teradu IV – V diduga tidak Jujur dan profesional dalam mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan karena dengan sengaja mengingkari dan mengabaikan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dipemerintahan.
2. Perkara Nomor 199-PKE-DKPP/VIII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Rabu (18/12/2024) pukul 14.00 WITA di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Perkara ini diadukan oleh Roslina.
Pengadu mengadukan Wa Ode Nur Iman (Anggota Bawaslu Kota Kendari) dan Sahinuddin (Ketua Bawaslu Kota Kendari) selaku Teradu I dan II.
Teradu I dan II diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu karena telah mengabaikan laporan terhadap kasus temuan disalah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
3. Perkara Nomor 201-PKE-DKPP/VIII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (19/12/2024) pukul 09.00 WITA di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Perkara ini diadukan oleh Adesvandry.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna Barat yaitu La Tajudin, Samsul, Ahmad Husain, Faiysal dan Akbar Muram Dani sebagai Teradu I – V.
Teradu I-V didalilkan telah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kepada calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terafiliasi sebagai anggota partai politik.
4. Perkara Nomor 274-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Jumat (20/12/2024) pukul 09.00 WITA di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Perkara ini diadukan oleh Rendy Saputra.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yaitu Helius Udaya, Lucinda Theodora dan La Ode Samlan sebagai Teradu I – III.
Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menangani laporan masyarakat, dimana para Teradu tidak menanggapi atau merespon terhadap laporan Pengadu terhadap dugaan tindak pidana Pemilu.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]
Unduh Rilis