Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 14-PKE-DKPP/III/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kota Medan, Senin (28/3/2022) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Suaizisiwa Duha. Ia mengadukan empat penyelenggara pemilu Sumut yang di antaranya adalah dua Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yaitu Pilipus Famazokhi Sarumaha (Teradu I) dan Alismawati Hulu (Teradu II).
Sementara dua Teradu lainnya Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan adalah Frederikus Famalua Sarumaha (Teradu III) dan Ketua Bawaslu Provinsi Sumut, Syafrida R. Rasahan (Teradu IV).
Dalam pokok aduannya, Pengadu menduga Teradu I dan Teradu II melanggar Pasal 34 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dengan memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang pelanggaran administrasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Hilarius Duha-Firman Giawa.
Padahal menurut Pengadu, KPU Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan surat tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui surat nomor 1227/PY.02.1-SD/1214/KPU-KaB/XII/2020 pada tanggal 24 Desember 2020 dan 03/PY.02.1-SD/1214/KPU-KAB/I/2020 pada 2 Januari 2021.
Pengadu juga menyebut Teradu I telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas serta menghina dan melecehkan sejumlah lembaga saat Rapat Penertiban APK di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019.
Pengadu menyebut Teradu II menyampaikan keterangan palsu (kebohongan) terkait hubungan antara Teradu I Paslon Idealismen Dachi – Sozanolo Ndruru dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketidakhadiran Sentra Gakkumdu di Sekretariat Sentra Gakkumdu.
Sementara, Teradu III didalilkan atas sejumlah dugaan pelanggaran KEPP, di antaranya adalah menghina adat istiadat budaya Nias, melawan oknum polisi yang sedang melaksanakan tugas, serta terlibat dalam LSM IPK Kabupaten Nias Selatan yang diketuai oleh Firman A. Dachi yang merupakan saudara kandung dari Korsek Bawaslu Kab. Nisel, Murniati Dachi dan Calon Bupati Pilkada Tahun 2020, Idealismen Dachi.
Pengadu juga menduga Teradu I dan Teradu III mendukung Paslon No. urut 2. Idealismen Dachi-Sozanolo Ndruru pada Pilkada Tahun 2020. Pengadu menyebut dugaan ini tampak dalam foto Teradu III dalam aplikasi Facebook yang memberikan simbol Nomor Urut 2 pada pilkada Tahun 2020 dan Teradu I mengklik “like” pengukuhan Tim Pemenang Idealismen Dachi-Sozanolo Ndruru di aplikasi Facebook.
Teradu IV disebut Pengadu telah mengeluarkan pernyataan yang bersifat fitnah tentang Paslon nomor urut 1, Hilarius Duha-Firman Giawa dengan menyebut paslon tersebut menghadiri undangan klarifikasi KPU Kabupaten Nias Selatan tetapi absen saat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengundang untuk meminta klarifikasi. Menurut Pengadu, KPU Kabupaten Nias Selatan tidak pernah mengundang Hilarius Duha-Firman Giawa untuk meminta klarifikasi.
Selain itu, Pengadu juga menduga Teradu IV lalai dengan sengaja tidak melakukan supervisi atau monitoring terhadap setiap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pengadu juga Teradu IV tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumut.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]