Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 42-PKE-DKPP/I/2025 secara virtual, Rabu (12/2/2025), pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Jerry Hartawan yang memberikan kuasa kepada Rediston Sirait. Principal dan kuasanya mengadukan empat orang yang satu di antaranya adalah Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Zulhadril Putra. Tiga orang lain yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Sabrima Putra bersama dua anggotanya, yaitu Iskandar dan Bambang.
Para Teradu didalilkan berpihak kepada kandidat yang berkontestasi dalam Pilkada Bintan dan Pilkada Kepri dengan mengabaikan hasil pengawasan yang dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bintan Timur.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini akan dilaksanakan secara virtual dengan Majelis berada di Kantor DKPP, Jakarta, dan para pihak berada di daerah masing-masing.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]