Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, pada Senin (28/11/2022) pukul 10.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Rafles Wunungga yang memberikan kuasa kepada Hugo Alvian Imbiri. Ia mengadukan empat penyelenggara pemilu Kabupaten Tolikara.
Tiga di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara, yaitu Jundi Wanimbo, Elmus Wanimbo, Antonius Rumwarin, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III. Satu Teradu lainnya adalah Ketua,Bawaslu Kabupaten Tolikara, Daniel Jingga (Teradu IV).
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu I sampai IV diduga masih menerima gaji sebagai ASN dari instansi asalnya sehingga mereka mendapatkan dua sumber gaji dari sumber keuangan negara/daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pengadu menduga Teradu sebagai ASN sampai saat ini tidak pernah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara kepada pemerintah Kabupaten Tolikara.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]