Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 08-PKE-DKPP/I/2022 pada Senin (7/2/2022) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Emanuel Eka dan Daniel Malo Umbu Pati selaku Pengadu. Keduanya mengadukan Abubakar Pua dan Dickxon Nix Yo Daly, Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya sebagai Teradu I dan II.
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Nikodemus Kaleka dan Sekti Handayani selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Sumba Barat Daya sebagai Teradu III dan IV.
Teradu I didalilkan melakukan rekayasa dan memalsukan data diri dan tempat domisili sebagai syarat pencalonan Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya periode PAW 2014-2019 dan 2019-2024. Kemudian tidak berdomisili di Kab. Sumba Barat Daya selama menjadi anggota KPU dan menggunakan NIK fiktif yang tercatat dalam DPT dalam sejumlah pemilihan umum.
Untuk Teradu II, Pengadu mendalilkan turut membantu Teradu I melakukan rekayasa dan pemalsuan data diri serta tempat tinggal sebagai syarat pencalonan Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya periode PAW 2014-2019 dan 2019-2024.
Sementara itu, Teradu III didalilkan menjadi Ketua Pilkades Mata Kapore Kecamatan Kodi Bangedo Kab. Sumba Barat Daya pada tahun 2021.
Teradu IV didalilkan membuat keterangan palsu dalam dokumen persyaratan yang ditandatangani di atas materai dan memanipulasi tentang keaktifan sebagai Pengurus Harian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kab. Sumba Barat Daya periode 2016-2021 untuk kepentingan seleksi Anggota Bawaslu periode 2018-2024.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidang akan digelar DKPP dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil Rapid Test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang akan dilakukan di Kantor Bawaslu Prov. NTT, Kota Kupang.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]