Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 144-PKE-DKPP/VI/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (19/8/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Andi Wildan Wahyudin. Ia mengadukan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, yaitu Ahmad Aziz Firdaus (Teradu I), R. Setia Surya (Teradu II), Mohammad Abduh (Teradu III), dan Khoerun Nasichin (Teradu IV).
Dalam aduannya, Pengadu menduga Teradu I sampai Teradu IV diduga telah melakukan rekayasa secara sistematis dan tindakan yang tindak profesional dalam menerima laporan salah satu Pasangan Calon (Paslon) yang berkontestasi dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020.
Pengadu juga mendalilkan Teradu I telah mengambil alih kewenangan Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada 4 Maret 2021, di mana yang seharusnya hadir dan memberikan keterangan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, bukan Teradu I yang memiliki conflict of interest atau benturan kepentingan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 04. Teradu I diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04 atas nama Iip Miptahul Paoz.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin dua orang Anggota DKPP.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]