Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada 27-28 Mei 2025.
Dua perkara tersebut masing-masing bernomor 308-PKE-DKPP/X/2024 dan 312-PKE-DKPP/XI/2024. Berikut ini rinciannya:
1. Perkara Nomor 308-PKE-DKPP/XII/2024
Sidang pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan pada Selasa (27/5/2025) pukul 10.00 WIB. Pihak pengadu dalam perkara ini Achmad Bahri yang memberikan kuasa kepada Abd. Razak, Jakfar Sodik, dan Didiyanto.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Muhalli, beserta empat anggotanya, yaitu Mat Sodik, Moh. Ramli, Purnidi Sutrisno, dan Morsidi Ali Syahbana.
Para teradu didalilkan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan Achmad Bahri terkait SK Bupati Sampang tentang pengangkatan Kepala Desa.
2. Perkara Nomor 312-PKE-DKPP/XII/2024
Sidang pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan pada Rabu (28/5/2025) pukul 10.00 WIB. Sebagai pengadu adalah Anwar Sholeh yang dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Muhammad Hanafi.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijaya.
Dalam dokumen pengaduan, pihak pengadu menyebut Handoko Sosro Hadi Wijaya tidak bekerja penuh waktu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro karena diduga masih aktif mengajar di salah satu kampus yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Selain itu, Handoko juga diduga aktif sebagai pengurus di sayap organisasi dari sebuah partai politik.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda dari kedua sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]