Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada 17-18 Maret 2025.
Dua perkara tersebut adalah perkara Nomor 250-PKE-DKPP/X/2024 dan 301-PKE-DKPP/XI/2024. Berikut rincian terkait dua perkara tersebut.
1. Perkara Nomor 250-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan pada Senin (17/3/2025) pukul 09.00 WIB. Sebagai pengadu adalah Sulastri yang dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Sulik Lestyowati.
Pengadu mengadukan Anggota KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Malang, yaitu Hamdan Akbar Safara, Mochamad Arifudin (Ketua), dan Mochammad Hasbi Ash Shiddiqy.
Keempat teradu diadukan terkait dengan perbedaan identitas seorang calon legislatif (Caleg) berinisial WS pada KTP elektronik miliknya dengan ijazah pendidikan yang dilampirkannya sebagai dokumen persyaratan saat mendaftar sebagai Caleg pada Pemilu 2024. Menurut pengadu, Muhammad Toyyib sebagai satu-satunya Anggota KPU Kota Malang periode 2019-2024 yang masih menjabat tidak melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap kebenaran dari ijazah milik WS.
Sementara tiga teradu dari Bawaslu Kota Malang diadukan ke DKPP karena laporan pelapor in casu pengadu ke Bawaslu Kota Malang terkait hal di atas dihentikan.
2. Perkara Nomor 301-PKE-DKPP/XI/2024
Sidang pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan pada Selasa (18/3/2025) pukul 09.00 WIB. Sebagai pengadu dalam perkara ini adalah Yusuf Sya’roni. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Kediri, Moh. Isnaini.
Pengadu mendalilkan teradu berlaku tidak jujur saat mengikuti proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Kediri periode 2024-2029. Yusuf menyebut Isnaini sempat menjadi Kepala Badan Saksi Pemilu salah satu partai politik pada 2022 sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Kediri periode 2024-2029.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, kedua perkara ini akan diperiksa secara bersamaan di Ruang Sidang DKPP. Ia juga berucap, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]