Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, pada 24 – 25 Maret 2025.
Dua perkara tersebut yakni Nomor 4-PKE-DKPP/I/2025 dan 17-PKE-DKPP/I/2025 dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2025
Sidang pemeriksaan perkara yang diadukan Mahfud AR. Kambay ini akan digelar pada Senin (24/3/2025) pukul 09.00 WITA. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, Abdul Salim, bersama dua anggotanya, yaitu: Rusli Guntur, dan Minhar.
Selain itu, pengadu juga mengadukan Ketua Panwaslu Kecamatan Banawa, Harman A.B Acap, bersama satu anggotanya, yaitu: Ertinawati, dan Ketua KPU Kabupaten Donggala, Nurbia, beserta empat anggotanya, yaitu: Muh. Aswad, I Made Sudarsana, Mizul Rahyunita, serta Rahmat Hidayat.
Para teradu didalilkan memberikan perlakukan yang salah terhadap Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 serta pemberian rekomendasi oleh Bawaslu Kabupaten Donggala dan pelaksanaan rekomendasi oleh KPU Kabupaten Donggala pada PSU di TPS 13 Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa yang diduga bertentangan dengan regulasi yang ada.
2. Pekara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2025
Sidang pemeriksaan ini akan dilaksanakan pada Selasa (25/3/2025) pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Mahfud AR. Kambay yang mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala,Abdul Salim,beserta dua anggotanya, yaitu: Rusli Guntur, dan Minhar.
Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun, beserta empat anggotanya, yaitu: Muh. Rasyidi Bakry, Dewi Tisnawaty, Fadlan, dan Ivan Yudharta.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala, selaku teradu, didalilkan tidak melakukan pengawasan terhadap pencalonan perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024.
Sedangkan teradu lainnya, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, didalilkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak menjadi Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Menurut David, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” David menambahkan. [Rilis Humas DKPP]