Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada 3 – 4 Juni 2025.
Dua perkara tersebut yakni Nomor 71-PKE-DKPP/II/2025 dan 79-PKE-DKPP/II/2025, akan disidangkan di hari yang berbeda. Berikut ini rinciannya:
1. Perkara Nomor 71-PKE-DKPP/II/2025
Sidang pemeriksaan perkara Nomor 71-PKE-DKPP/II/2025 yang diadukan oleh Indra Setiawan akan dilaksanakan pada Selasa (3/6/2025) pukul 10.00 WIB. Teradu dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan, beserta empat anggotanya yakni Muhammad Sarkani, Ahmad Naafi, Massuryati, dan Ardiyanto.
Para teradu didalilkan tidak melaksanakan hukum beracara secara berkeadilan atas pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses pemilihan kepala daerah (pilkada).
2. Pekara Nomor 79-PKE-DKPP/II/2025
Sidang pemeriksaan perkara Nomor 79-PKE-DKPP/II/2025 akan dilaksanakan pada Rabu (4/6/2025) pukul 10.00 WIB. Teradu dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Yudi Risandi, yang diadukan Muhammad Aldy Mandaura.
Teradu didalilkan bertindak tidak netral dan menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan sejumlah pihak untuk mengamankan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri di Kecamatan Lengkiti.
Tidak hanya itu, teradu juga memerintahkan untuk mengawasi Camat Lengkiti dan menjaga seluruh tim pemenangan/tim sukses pasangan calon Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]