Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua perkara tersebut, yakni Nomor 317-PKE-DKPP/XII/2024 dan 49-PKE-DKPP/I/2025, akan disidangkan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan pada 19 – 20 Mei 2025. Berikut rinciannya:
- Perkara Nomor 317-PKE-DKPP/XII/2024
Sidang pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan pada Senin (19/05/2025) pukul 10.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Aman Mahmud yang memberikan kuasa kepada Zulfatah, Marta Dinata dan Ruli Ariansyah.
Pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Rico Roberto.
Teradu diduga masih tercatat sebagai anggota partai politik PDI Perjuangan pada tahun 2021 dan kemudian mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada 2023.
Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyatakan bahwa “Calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar”.
- Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/I/2025
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Selasa (20/05/2025) pukul 10.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Indra Setiawan.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holijah (teradu I), beserta empat anggotanya: April Yadi, Muslim, Raden Zakaria dan Ameredi (masing-masing sebagai teradu II-V).
Para teradu diduga tidak melakukan penelusuran atau investigasi secara maksimal terhadap laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor 1 pada Pilkada Kabupaten Banyuasin, Askolani Jasi – Netta Indian (ASTA), di Kelurahan Sukamoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Selain itu, para teradu juga diduga menghentikan proses penanganan laporan dengan menyatakan laporan tidak memenuhi bukti yang kuat padahal disertai bukti amplop berisi uang, video, dan saksi.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook atau YouTube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]