Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada 14-15 Agustus 2025.
Dua perkara tersebut yakni nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025 dan 155-PKE-DKPP/V/2025 yang akan diperiksa secara terpisah, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025
Sidang pemeriksaan perkara nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025 pada Kamis (14/8/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan Rifiq Syahri yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Adi Susanto.
Teradu didalilkan menerima uang sebesar Rp417.000.000 dari sejumlah calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan janji menambah perolehan suara di tingkat TPS, kecamatan, serta kabupaten pada pemilu tahun 2024
2. Perkara Nomor 155-PKE-DKPP/V/2025
Siang pemeriksaan perkara nomor 155-PKE-DKPP/V/2025 akan dilaksanakan pada Jumat (15/8/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan Khairul, memberikan kuasa kepada Gufron Harahap.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi, serta empat anggotanya yakni: Bernat Penjaitan, Arman Harahap, Khairul Nai Hasibuan, dan Makmur Muthe, masing-masing sebagai teradu I sampai teradu V.
Para teradu mendalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu serta politik uang pada pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]