Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Provinsi Papua Barat, Kota Manokwari.
Dua perkara tersebut, yang masing-masing bernomor 119-PKE-DKPP/III/2025 dan 124-PKE-DKPP/IV/2025, akan diperiksa secara terpisah pada 9 dan 10 Juli 2025. Berikut rinciannya:
1. Perkara Nomor 119-PKE-DKPP/III/2025
Sidang pemeriksan perkara ini akan dilaksanakan pada Rabu (9/7/2025) pukul 10.00 WIT di kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat.
Pengadu perkara ini adalah Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada yang memberikan kuasa kepada Made Damayanti Zoelva, R. Ahmad Waluya Muharram, Sahlan Adiputra Alboneh, dan kawan-kawan. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana (teradu I) dan tiga anggotanya yaitu: Abraham L Marlessy, Julfa Nurul Hidayat Kamakaula dan Abdul Haji Kastella (masing – masing sebagai teradu II sampai dengan IV). Turut diadukan Sekretaris KPU Kabupaten Kaimana, Ahmad Rivai Lakui (teradu V).
Para teradu diduga tidak cermat dan tidak teliti dalam memeriksa dokumen persyaratan administrasi pencalonan Bupati karena meloloskan calon Bupati yang menggunakan dokumen tidak sah yaitu KTP yang sudah tidak berlaku.
2. Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/IV/2025
Sidang pemeriksan perkara ini akan dilaksanakan pada Kamis (10/7/2025) pukul 10.00 WIT di kantor KPU Provinsi Papua Barat.
Pengadu perkara ini adalah Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada yang memberikan kuasa kepada Made Damayanti Zoelva, R. Ahmad Waluya Muharram, Sahlan Adiputra Alboneh, dan kawan-kawan. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana, Indah Nurliza Purwanty (teradu I), berikut dua anggotanya yaitu: Jhon Philip Kiruwa dan Abdul Malik Furu (masing-masing sebagai teradu II dan III).
Para teradu diduga lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengawas pemilu dengan tidak menindaklanjuti laporan pengadu atas pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaimana yang meloloskan calon Bupati dengan menggunakan dokumen tidak sah.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook atau Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]