Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, pada Rabu (16/7/2025) Pukul 09.00 WITA.
Dua perkara tersebut, masing-masing bernomor 97-PKE-DKPP/III/2025 dan 104-PKE-DKPP/III/2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/III/2025
Perkara ini diadukan oleh Noldi Awuy yang memberikan kuasa kepada Michael Remizaldy Jacobus, Supriyadi Pangellu, Rosilin Masihor, dan kawan-kawan.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Rocky Marciano Ambar (teradu I), dan dua anggotanya yaitu: Simon H. Awuy (teradu II) dan Waldi Mokodompit (teradu III). Turut serta sebagai teradu adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mario Revelino Mewoh, beserta empat anggotanya, yaitu: Donny Rumagit, Steffen Stevanus Linu, Erwin Franklin Sumampouw dan Zulkifli Densi ( masing-masing sebagi teradu IV sampai VIII).
Para teradu didalilkan tidak profesional dan tidak menunjukkan integritas dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pilkada Tahun 2024 yang dilimpahkan oleh Bawaslu RI. Dalam proses penanganannya, para teradu diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara.
- Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/III/2025
Perkara ini diadukan oleh Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi yang memberikan kuasa kepada Michael Remizaldy Jacobus, Supriyadi Pangellu, Rosilin Masihor, dan kawan-kawan.
Para pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Rocky Marciano Ambar (teradu I), dan dua anggotanya yaitu: Simon H. Awuy (teradu II) dan Waldi Harisandi Mokodompit (teradu III). Turut serta diadukan dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mario Revelino Mewoh, berserta empat anggotanya, Donny Rumagit, Steffen Stevanus Linu, Erwin Franklin Sumampouw dan Zulkifli Densi (masing-masing sebagi teradu IV sampai VIII).
Para teradu didalilkan tidak profesional dan bersikap pasif dalam menangani laporan sengketa Pilkada tahun 2024 terkait mutasi pejabat oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tanpa persetujuan Mendagri, Sikap para teradu itu diduga menguntungkan pasangan calon bupati tersebut.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, eradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]
Unduh_Rilis