Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 34-PKE-DKPP/I/2025 dan 67-PKE-DKPP/II/2025 yang akan digelar secara terpisah pada 23 dan 24 April 2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Rinciannya sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/I/2025
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Rabu (23/4/2025) pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Mirwan yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Takalar, Hamdani Pattiiha (Teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu; Ibrahim Salim, A. Jimmi Rusman, Muhammad Nadir, dan Muhammad Ridwan (masing-masing selaku Teradu II-V).
Pengadu mendalilkan Para Teradu telah menetapkan calon bupati yang tidak memenuhi syarat administrasi dan masih berstatus sebagai pegawai BUMN.
2. Perkara Nomor 67-PKE-DKPP/II/2025
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (24/4/2025) pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan Solihin yang memberikan kuasa kepada Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Gowa, Sapparudin (Teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu; Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto, dan Suhardi Kamaruddin (masing-masing selaku Teradu II-V).
Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak menjalankan tugasnya dalam mengawasi kegiatan kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa yang dilakukan di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak; baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP, David menambahkan, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya. Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini”, kata David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis