Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang.
Dua perkara tersebut, masing-masing bernomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 dan 181-PKE-DKPP/VIII/2025, yang akan diperiksa secara bersamaan pada Jumat (12/9/2025), pukul 09.00 WITA. Dengan rincian sebagai berikut:
- Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025
Perkara ini diadukan seorang Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilu 2024 bernama Victor Tampani. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Andhy Bresly A. Funu (Teradu I) dan empat anggotanya yaitu: Fatimah, Marcelina Amfotis, Mahrit Sakan, dan Hiasintus Wago Nenu (masing-masing sebagai Teradu II sampai dengan V).
Para teradu diduga tidak profesional dan tidak netral dalam memperlakukan calon anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 di Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pengadu menggantikan Serismen S.Y. Liufeto (alm) hingga selesai pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.
- Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025
Pengadu perkara ini adalah Dony E. Tanoen. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Andhy Bresly A. Funu (Teradu I) dan empat anggotanya yaitu: Hiasintus Wago Nenu, Marcelina Amfotis, Mahrit Sakan, dan Fatimah (masing – masing sebagai Teradu II sampai dengan V).
Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Desi M. Nomleni (Teradu VI) dan empat anggotanya yaitu: Aryandi A. Amiruddin, Longginus Ulan, Dedan M. Aty, dan Ridwan Tapatfeto (masing-masing sebagai Teradu VII sampai dengan X).
Para teradu diduga melanggar prinsip integritas dan profesionalitas dengan tetap memproses pencalonan Jean E. M. Neonufa sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, meskipun yang bersangkutan berstatus mantan terpidana asusila dan belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.
Selain itu, para teradu didalilkan tidak profesional dan tidak netral dalam memperlakukan calon anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 di Kabupaten Timor Tengah Selatan karena menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) calon terpilih bernama Serismen S.Y. Liufeto (alm) hingga selesai pelaksanaan Pilkada 2024.
Pihak pengadu juga menduga para teradu telah bertinda tidak netral dan tidak adil dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2024 karena meloloskan bakal calon Bupati Salmun Tabun yang disebut pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) karena berstatus mantan terpidana korupsi.
Dalam dalil aduan yang terakhir, pihak pengadu mendalilkan para teradu telah melakukan pelanggaran administratif secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang berdampak pada ditolaknya gugatan pasangan calon Egusem Pieter Tahun – Johan Chr. Tallo di Mahkamah Konstitusi karena dianggap melewati tenggat waktu.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, eradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” ujar David. [Rilis Humas DKPP]