Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari.
Dua perkara tersebut, yang masing-masing bernomor 127-PKE-DKPP/IV/2025 dan 134-PKE-DKPP/IV/2025, akan diperiksa secara terpisah pada 6 dan 7 Agustus 2025. Berikut rinciannya:
1. Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2025
Sidang pemeriksan perkara ini akan dilaksanakan pada Rabu (6/8/2025) pukul 09.00 WITA, di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengadu perkara ini adalah Ari Arfan Hasibuan. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nasruddin (teradu I) dan empat anggotanya yaitu: Hasrun, Iskandar, Sri Wulandari, dan Alsad (masing – masing sebagai teradu II sampai dengan V).
Para Teradu diduga tidak melaksanakan saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana surat Nomor 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024 tanggal 4 Desember 2024, serta meminta saksi pasangan calon Bupati nomor urut 3 Kabupaten Konawe Kepulauan untuk menandatangani ulang Model C. Hasil Salinan-KWK yang dianggap melanggar peraturan dan kode etik penyelenggara pemilu.
2. Perkara Nomor 134-PKE-DKPP/IV/2025
Sidang pemeriksan perkara ini akan dilaksanakan pada Kamis (7/8/2025) pukul 09.00 WITA, di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengadu perkara ini adalah Adly Yusuf Saepi yang memberikan kuasa kepada Mursalim. Pengadu mengadukan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Murhum Halik (teradu I). Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, Abang Saputra Laliasa, berserta satu anggotanya, Hary Sukma Pradinata (masing-masing sebagai teradu II dan III).
Para Teradu diduga menerima suap dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook atau Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]