Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Markas Polda Papua, Kota Jayapura.
Dua perkara tersebut, yang masing-masing bernomor 110-PKE-DKPP/III/2025 dan 114-PKE-DKPP/III/2025, akan diperiksa secara terpisah pada 21 dan 22 Agustus 2025. Berikut rinciannya:
1. Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/III/2025
Sidang pemeriksaan akan digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025, pukul 10.00 WIT. Pengadu perkara ini adalah Jhon Ridwan Tokoro, Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya (teradu I) dan empat anggotanya yaitu: Dirani Prabi Rona Dewi, Cholis Sarbini Fakoubun, Marice Leoni Suebu dan M. Muzni Farawowan (masing – masing sebagai teradu II sampai dengan V).
Turut diadukan dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota PPD Distrik Yokari, Yaitu: Antoni Ferdinan Okowali (Ketua), Novita Salomina Demena, Karel Dusay, Marlina Elsina Yarisetou Dan Magdalena Kespo (masing – masing sebagai teradu VI sampai dengan X), serta Ketua dan Anggota PPS Desa/Kampung Meukisi, Bernard Yoppo (Ketua), Salomina Oyaitou dan Penias Yoppo (masing – masing sebagai teradu XI sampai dengan XIII)
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu telah menetapkan dan melantik Ester Hermina Dusay sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa/Kampung Meukisi, Distrik Yokari. Namun, yang bersangkutan diduga pernah menjadi calon anggota legislatif dari Partai Ummat pada Pemilu 2024.
2. Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/III/2025
Selanjutnya Sidang pemeriksaan atas perkara ini akan berlangsung pada Jumat, 22 Agustus 2025, pukul 09.00 WIT. Pengadu perkara ini adalah Niko Tunjanan, Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom, Yaser A. Runggamusi (Ketua) dan Carmiati yang masing – masing sebagai teradu I dan II.
Para Teradu diduga tidak profesional, tidak cermat, serta tidak menjamin kepastian hukum dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu calon Bupati petahana pada Pilkada tahun 2024.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, eradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” ujar David. [Rilis Humas DKPP]