Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Kedua perkara tersebut, yakni Nomor 247-PKE-DKPP/X/2024 dan 296-PKE-DKPP/XI/2024, akan diperiksa secara terpisah pada 10-11 April 2025.
Rincian Perkara
1. Perkara Nomor 247-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan akan digelar pada Kamis, 10 April 2025, Pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Irnawati Tahir Rasyid yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Mappi,Yati Enoch, dan empat anggotanya yaitu: Irwan Awaludin, Carolus Fofied, M. Syaifulloh, Efraim Inarkombu (masing-masing sebagai Teradu I-V).
Pengadu juga mengadukan serta Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi,Maikel Maypen, dan dua anggotanya yaitu: Anshar, dan Paskalis (masing-masing sebagai Teradu VI-VIII). Disamping itu, Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan,Marman, dan dua anggotanya yaitu: Yustina, dan Felix Tethool (sebagai Teradu IX-XI).
Teradu I-V didalilkan tidak melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur karena terdapat ketidaksesuaian data perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mappi dari Partai Golkar di tingkat Distrik Obaa. Ketidaksesuaian itu disebabkan adanya peralihan proses pra rekapitulasi yang dilakukan secara tertutup. Hal ini kemudian diadukan kepada Teradu VI-VIII tetapi tidak ada tindaklanjut dari proses aduan tersebut baik prosedural maupun konstitusional.
Kemudian, perkara tersebut diadukan kepada Bawaslu Provinsi Papua Selatan kepada Teradu IX-XI, namun pengadu menilai aduannya tidak ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur. Sebab, sampai dengan bulan ketiga aduan dilaporkan, tidak kunjung ada klarifikasi maupun hasil yang disampaikan tertulis secara kelembagaan.
2. Perkara Nomor 296-PKE-DKPP/XI/2024
Sidang pemeriksaan akan berlangsung pada Jumat, 11 April 2025, pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Dinard Kelnea yang memberikan kuasa kepada Amsal Sama.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Nduga, Yosekat Kogoya, dan empat anggotanya, yaitu: Abuan Karunggu, Ira Wesareak, Olliba Lokbere, dan Ina Gwijangge (masing-masing berstatus sebagai Teradu I-V). Pengadu juga mengadukan Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Nduga, Herman Yohanes (Teradu VI) dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Data KPU Kabupaten Nduga, Aksa (Teradu VII).
Pengadu mendalilkan para teradu telah melakukan pengurangan, penambahan dan perpindahan DPT di Kampung dan Distrik di Kabupaten Nduga dan tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” David menjelaskan.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP] Unduh RIlis