Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, pada 3 – 4 Juni 2025.
Dua perkara tersebut yakni Nomor 75-PKE-DKPP/II/2025 dan 141-PKE-DKPP/IV/2025, akan disidangkan di hari yang berbeda. Berikut ini rinciannya:
1. Perkara Nomor 75-PKE-DKPP/II/2025
Sidang pemeriksaan perkara Nomor 75-PKE-DKPP/II/2025 akan dilaksanakan pada Selasa (3/6/2025) pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Frengki Uloli yang memberikan kuasa kepada Mashuri dan Ifrianto S. Rahman.
Teradu mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, serta tiga anggotanya, Moh. Fadjri Arsyadi, Lismawaty Ibrahim, dan John Hendri Purba.
Empat teradu didalilkan tidak teliti dan tidak cermat dalam menangani dua laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait ijazah Paket C yang diduga diperoleh secara tidak wajar oleh calon Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango atas nama Risman Tolingguhu. Kedua laporan tersebut dihentikan oleh para teradu.
2. Pekara Nomor 141-PKE-DKPP/IV/2025
Sidang pemeriksaan perkara Nomor 141-PKE-DKPP/IV/2025 akan dilaksanakan pada Rabu (4/6/2025) pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Sri Utami Nadjamuddin yang memberikan kuasa kepada Rio Potale.
Sri Utami mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, dan dua anggota lainnya, yakni Wahyudin M. Akili dan Under S. Lawani.
Ketiganya didalilkan menyampaikan penerusan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Sri Utami Nadjamuddin (pengadu) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengadu selaku terlapor dugaan pelanggaran netralitas ASN, tidak mengetahui laporan tersebut karena tidak pernah diperiksa atau dimintai klarifikasi dan keterangan oleh para teradu.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]