Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, pada Jumat (22/8/2025) pukul 09.00 WITA.
Perkara pertama dengan nomor: 175-PKE-DKPP/VII/2025 diadukan oleh Syarifah Hayana dan Syarifah Lulu, serta perkara kedua dengan nomor: 177-PKE-DKPP/VII/2025 diadukan Chandra Adi Susilo dan Azmirul Rufaida. Para pengadu dari kedua perkara tersebut memberikan kuasa kepada Denny Indrayana, Muhamad Pazri, dkk.
Para pengadu dalam dua perkara tersebut mengadukan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, bersama empat anggotanya yakni: Arif Mukhyar, M. Fahmi Failasopa, Riza Anshari, dan Nida Guslaili Rahmadina, (masing-masing sebagai teradu I sampai V).
Para teradu didalilkan telah mencabut status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai lembaga pemantau Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru.
Pengadu menduga pencabutan status dan hak tersebut sebagai upaya untuk mencekal LPRI Provinsi Kalimantan Selatan dalam proses sengketa hasil PSU di Pilkada Kota Banjarbaru.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, eradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]