Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Dua perkara tersebut yang masing-masing bernomor 15-PKE-DKPP/I/2025 dan 19-PKE-DKPP/I/2025, akan diperiksa secara terpisah pada 18 dan 19 Juni 2025. Berikut rinciannya:
1. Perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2025
Sidang pemeriksan perkara ini akan dilaksanakan pada Rabu (18/6/2025) pukul 09.00 WIB di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Pengadu perkara ini adalah Rakha Elwansyah Giri Subagja dari lembaga bantuan hukum Januka. Ia mengadukan Anggota KPU Kota Bogor, Dede Juhendi.
Teradu diduga menerima uang dari istri salah satu calon walikota Bogor pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang digunakan untuk proses administrasi.
2. Perkara Nomor 19-PKE-DKPP/I/2025
Sidang pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan pada Kamis (19/6/2025) pukul 09.00 WIB di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Pengadu perkara ini adalah Ihsan. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni (teradu I), berikut empat anggotanya yaitu: Ivan Sagito, Dede Irawan, Supriadi, dan Mohamad Saprudin (masing-masing sebagai teradu II sampai dengan V).
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu tidak menjalankan tugasnya sebagai Pengawas Pemilu terkait pencegahan dan penindakan terhadap banyaknya alat peraga sosialisasi Pemerintah Daerah (Pemda) serta pemasangan stiker mobil dinas yang bergambar Bupati Petahana dan spanduk yang bergambar Bupati Petahana terpasang di kantor-kantor instansi Pemda Indramayu.
Selain itu, para teradu diduga tidak memberikan himbauan sebagai upaya pencegahan terhadap Pemda dalam menjaga iklim demokrasi yang baik dengan terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negra (ASN).
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook atau Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]